Aturan Prosedur untuk Prosedur Pengaduan Berdasarkan LkSG
menurut § 8 (para. 2) Undang-Undang Uji Tuntas Rantai Pasokan Jerman (dalam bahasa Jerman, Lieferkettensorgfaltspflichtengesetz (LkSG))
Prosedur pengaduan kami ditujukan untuk memungkinkan masyarakat melapor ketika mereka mengidentifikasi adanya masalah aktual atau potensial di bidang hak asasi manusia atau lingkungan hidup. Hal-hal tersebut tidak hanya dapat menjadi masalah di rantai pasokan kita, tetapi juga dalam bidang bisnis kita sendiri. Aturan prosedur ini menjelaskan permasalahan mana yang dapat dilaporkan, cara masalah tersebut dapat disampaikan, dan apa yang terjadi setelah laporan dibuat.
Ruang Lingkup
Pada prinsipnya, seluruh permasalahan di bidang pelanggaran hak asasi manusia dan hak lingkungan hidup dapat dilaporkan via sistem pelaporan ini. Contoh khususnya adalah:
Pelanggaran hak asasi manusia:
- Pekerja anak
- Kerja paksa dan perbudakan
- Diskriminasi dan perlakuan yang tidak setara
- Pengabaian kebebasan berserikat
- Penahanan upah yang layak
- Kondisi kerja yang berbahaya bagi kesehatan
- Pengusiran atau perampasan tanah secara tidak sah
- Penggunaan pasukan keamanan swasta atau publik yang tidak sah
- Pencemaran air, tanah, dan udara yang dapat berkontribusi terhadap pelanggaran hak asasi manusia
Pelanggaran hak lingkungan hidup:
- Penggunaan merkuri (berdasarkan Konvensi Minamata).
- Penggunaan polutan organik persisten (berdasarkan Konvensi Stockholm)
- Kegagalan untuk menyimpan, menangani, mengimpor, atau mengekspor limbah berbahaya dengan cara yang ramah lingkungan (berdasarkan Konvensi Basel)
Pengiriman pemberitahuan dan pengaduan
Kami menyarankan Anda mengirimkan informasi melalui sistem pelaporan digital kami:
https://www.bkms-system.net/bkwebanon/report/clientInfo?cin=12len14&c=-1&language=ger
Laporan dapat dikirim dalam bahasa pilihan Anda. Anda dapat mengirim laporan 24/7. Jika diinginkan, pelapor dapat sepenuhnya tetap anonim. Meski pelapor mengungkapkan identitasnya, kerahasiaan dan perlindungan data pribadi akan tetap terjamin.
Melalui sistem ini, orang yang melaporkan–meski tidak disebutkan namanya–dapat tetap berhubungan dengan pengacara eksternal bahkan setelah mengirimkan laporan. Penggunaan sistem ini tentu saja gratis bagi orang yang memberikan informasi.
Prosedur
Pemrosesan semua laporan yang masuk mengikuti proses terstruktur sebagaimana yang dijelaskan di bawah ini.
1. Penerimaan laporan
Setelah menerima laporan, pelapor menerima konfirmasi bahwa laporan telah diterima, yang biasanya didapatkan dalam waktu tujuh hari setelahnya. Tentu saja dengan mengasumsikan bahwa pelapor telah menyiapkan kotak surat (anonim). Sayangnya, orang yang belum menyiapkan kotak surat tidak dapat dihubungi.
2. Tinjauan laporan
Kemudian, isi laporan diperiksa. Di tahap ini, kami dapat mengajukan pertanyaan yang diklarifikasi melalui dialog dengan pelapor. Tergantung isinya, prosedur lebih lanjut akan ditentukan. Jika pengaduan ditolak, pelapor menerima pernyataan alasannya.
3. Klarifikasi fakta
Jika prosedur tetap berlanjut, permasalahan tersebut akan dibahas dan diperiksa dengan pelapor. Secara opsional, prosedur penyelesaian sengketa secara mufakat dapat disarankan.
4. Remediasi
Tindakan remediasi dapat diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan. Jika telah disepakati, tindakan remediasi tersebut akan diterapkan dan ditindaklanjuti.
5. Tinjauan dan penutupan
Hasil penyelidikan akan diberitahukan kepada pelapor (jika kotak pos telah disiapkan).
Jangka waktu prosedur bergantung pada faktanya masing-masing dengan rentang dari beberapa hari, beberapa minggu, hingga beberapa bulan. Pada prinsipnya, kami berupaya memimpin proses ini agar mencapai solusi yang memuaskan seefisien mungkin. Selain itu, kami selalu berupaya memberi tahu pelapor mengenai tindakan yang diambil dan perkembangan kasus lebih lanjut. Untuk tujuan ini, kami menyarankan agar pelapor yang menggunakan sistem pelaporan digital untuk login secara berkala dan memeriksa apakah ada pesan baru terkait kasusnya sendiri.
Penyelesaian sengketa berdasarkan kesepakatan bersama
Apabila terdapat beberapa pengaduan, sebaiknya libatkan pihak ketiga yang netral untuk memediasi. Oleh karena itu, kami ingin berkontribusi dalam menemukan solusi memuaskan yang dapat didukung oleh semua pihak. Jika terlihat jelas selama prosedur bahwa penyelesaian sengketa berdasarkan kesepakatan dapat bermanfaat, kami akan berusaha untuk melibatkan pihak netral tersebut.
Tanggung jawab atas prosedur pengaduan
Bertanggung jawab secara terpusat atas prosedur pengaduan kami dan penghubung utama jika ada pertanyaan atau komentar:
Petugas Kepatuhan Lenzing Group:
Florian Wirth
Email: f.wirth@lenzing.com
Kami juga menyarankan agar pelapor menggunakan opsi komunikasi via sistem pelaporan digital kami untuk menjawab pertanyaan atau komentar secara langsung kepada pemroses yang bertanggung jawab.
Perlindungan dari kerugian atau hukuman
Kami berupaya memastikan bahwa pelapor tidak mengalami diskriminasi atau hukuman akibat laporannya. Kami tidak akan menoleransi tindakan pembalasan karena mengajukan pengaduan atau memberikan informasi. Jika pelapor dipekerjakan oleh perusahaan kami, ini mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja, penurunan pangkat, skorsing, ancaman, pelecehan, atau diskriminasi lainnya sehubungan dengan syarat atau ketentuan ketenagakerjaan seseorang.
Misalnya, jika pelapor dipekerjakan oleh pemasok, bersama pemasok, kami akan berupaya untuk memastikan orang tersebut memiliki tingkat perlindungan yang setara. Guna memastikan bahwa pelapor tidak terkena diskriminasi, hukuman, atau tindakan pembalasan serupa, kami akan berupaya menjaga kontak dengan pelapor setelah kasusnya berakhir.
Lenzing, 01.01.2024